.

.

Rabu, 16 Desember 2015

PBB

 PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

*  Latar belakang lahirnya PBB
PBB merupakan salah satu organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh Negara di dunia. Tujuannya untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional lembaga ekonomi dan perlindungan sosial.
Pembentukan PBB diawali dengan pembentukan Liga Bangsa-Bangsa  pada tanggal 10 Januari 1920 tokohnya adalah presiden Amerika Serikat Wodrow Wilson dengan tujuan untuk mempertahankan perdamaian internasional serta meningkatkan kerjasama internasional.

Tugas PBB adalah menyelesaikan sengketa secara damai.
Hasil PBB antara lain Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928)karena munculnya kekuasaan Nazi (Jerman) maka pecah lah perang Dunia II.
Pecahnya PD II mengakibatkan kerusakan dan penderitaan yang berkepanjangan. Kemudian Franklin Delano.R (Presiden Amerika Serikat) dan Winston mengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Altantik (Altantik Charter) yang isinya:


1. Tidak membenarkan adanya perluasan wilayah atau politik ekspansi
2. Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri
3. Setiap Negara berhak dan bebas ikut serta dalam perdagangan di dunia
4. Perlu diciptakan perdamaian dunia sehingga semua bangsa bebas dari rasa takut dan kemiskinan
5. Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai

Piagam PBB mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945 yang kemudian kita kenal sebagai hari lahirnya PBB. PBB bermarkas di New York (Amerika Serikat)
Negara Indonesia menjadi anggota PBB yang ke-60 pada tanggal 27 September 1950 tetapi keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.

*  Tujuan PBB
a. Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang
b. Memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia
c. Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik
d. Memajukan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri


*  Asas PBB
1. Organisasi ini bersendikan pada asas-asas persamaan derajat dan kedaulatan dari semua anggota
2. Segenap anggota untuk menjamin adanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ada pada negaranya
3. Segenap anggota akan menyelesaikan persengketaan intrnasional dengan cara sedemikian rupa
4. Organisasi ini akan menjamin agar negara-negara bukan anggota PBB tidak sesuai asas-asas nya

*  Keanggotaan PBB
Anggota PBB dibedakan atas kelompok asli dan tambahan. Anggota asli adalah negara-negara yang ikut serta dalam konferensi San Fransisco yang melahirkan PBB. Sementara itu anggota tambahan adalah negara-negara yang masuk menjadi anggota setelah organisasi PBB.


Untuk menjadi anggota PBB harus mempunyai syarat diantaranya:
1. Negara yang bisa menjadi anggota PBB adalah negara yang cinta damai
2. Negara tersebut mau menerima kewajiban-kewajiban yang tertera dalam piagam PBB
3. Oleh PBB negara yang bersangkutan dinilai dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban
4. Diterima oleh majelis umum setelah mendapat rekomendasi dari dewan keamanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar